Rabu, 07 Februari 2018

BPK Kawal Harta Negara!

BPK Kawal Harta Negara!

kawal harta negara
Kalau diberikan uang senilai Rp 13,70 triliun, apa yang akan kalian lakukan dengan uang tersebut? Disumbangkan? Kalian habiskan untuk makan bersama pacar dan mantan? Digunakan untuk membangun kantor Avengers yang baru? Atau kalian belanjakan squishy?. Uang Rp 13,70 triliun bukanlah nominal yang sedikit. Menurut saya itu merupakan uang yang sangat banyak dan kalian juga pasti setuju akan hal itu. Jadi jangan berharap ada orang yang berbaik hati memberikan uang dengan jumlah tersebut tanpa kalian bekerja keras terlebih dahulu.

"Memangnya ada apa dengan uang Rp 13,70 triliun?", "Lalu apa hubungannya dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut?" Sebenarnya pertanyaan tersebut hanyalah sebuah intro sebelum saya membahas mengenai topik utama di artikel ini hehehe. Okey, langsung saja. Tahukan Kalian? Berdasarkan informasi yang saya peroleh dari website BPK RI, kita sebagai warga Indonesia harus bersyukur dan berterima kasih, karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp 13,70 triliun pada semester I tahun 2017. Jumlah tersebut berasal dari penyerahan aset, penyetoran ke kas negara, koreksi subsidi, dan koreksi cost recovery. Hal ini disampaikan oleh ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2017 kepada Presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada hari selasa 10 Oktober 2017.

Apa itu BPK?

kawal harta negara

Untuk kalian yang belum mengetahuinya, BPK merupakan suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Jadi BPK tidak terikat oleh pihak manapun. Namun, jangan sampai menyamakan pengertian dan tugas antara BPK dan BPKP. Karena lembaga negara BPKP memiliki singkatan yang hampir sama dengan BPK, tapi memiliki pengertian yang berbeda.

Kalau BPK yang bertugas bebas dan mandiri tanpa terikat oleh pihak manapun, berbeda dengan BPKP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sehingga BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), mendapatkan tugas langsung dari Presiden. Dua lembaga ini sama-sama memiliki tugas dalam pengawasan keuangan negara, namun yang membuatnya berbeda yaitu BPK melakukan pengawasan ekstern sedangkan BPKP melakukan pengawasan intern.

Dari penjelasan singkat di atas, kalian sudah memahaminya kan? Setelah ini kita akan membahas lebih dalam lagi mengenai Badan Pemeriksa Keuangan, seperti visi dan misi, sistem kerja, profil keanggotaan, peran pada akuntabilitas keuangan negara dan hal-hal lainnya. Karena seperti yang kita tahu, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga tinggi, namun belum semua orang mengetahui apa tujuan lembaga ini dibentuk. Padahal, BPK memiliki peran yang sangat penting.

Visi dan Misi

Seperti yang kita tahu, setiap manusia harus memiliki visi dan misi di dalam hidupnya, agar bisa menjadi acuan dalam menjalani hidup menjadi lebih baik. Contoh kecilnya sering terjadi di kehidupan kita, salah satunya seperti pemilihan ketua osis dan wakil ketua osis saat sekolah. Setiap calon diminta menyebutkan dan menjelaskan visi dan misi mereka yang nantinya berdampak untuk masa depan osis yang lebih baik. Karena bila calon ketua dan wakil ketua tidak memiliki visi dan misi, maka lembaga osis dan kegiatan sekolah tidak akan jelas seperti apa ke depannya. Selain itu, dalam membuat suatu perusahaan pun demikian, bila tidak memiliki visi dan misi, perusahaan tidak memiliki karakteristik dan tidak tahu kemajuan seperti apa kedepannya.

Maka dari itu, Badan Pemeriksa Keuangan juga memiliki visi dan misi demi kemajuan keuangan negara. Karena setelah kita mengetahui pengertian dari Badan Pemeriksa Keuangan, kita akan semakin percaya kinerja BPK sangat baik dalam memeriksa keuangan negara dengan adanya visi dan misi. Sehingga kita mengetahui alur keuangan negara, untuk apa dan ada dimana uang tersebut.

kawal harta negara

Visi dan misi tersebut didukung dengan nilai dasar yang dimiliki oleh BPK. Badan Pemeriksa Keuangan memiliki 3 nilai dasar yaitu Independensi, Integritas dan Profesionalisme. Independensi yaitu BPK menjunjung tinggi independesi yang baik secara kelembagaan organisasi, maupun indvidu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental penampilan dari gangguan pribadi, ekstern dan atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.

Sedangkan Integritas yaitu BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan. Kemudian profesionalime yaitu BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan serta berpedoman kepada standar yang berlaku.

Sistem Kerja

Sistem kerja BPK yaitu melakukan pemeriksaan keuangan negara, hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPRD, dan DPD. Kemudian, melaporkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur pidana dan memantau Tindak Lanjut Pemeriksaan BPK. "Lalu apakah BPK bertugas hanya memeriksa keuangan saja?", jawabannya tidak. Sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Jadi tolong itu dicatat dan dipahami ya, agar kita mengetahui pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh BPK.

"Apa yang dimaksud dengan pemeriksa keuangan?" Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang terkait dengan penggunaan uang, contohnya seperti untuk apa uang tersebut digunakan, mana kuitansi penggunaan uang tersebut, dan sebagainya.

"Kalau pemeriksaan kinerja maksudnya gimana?" Kalau pemeriksaan kinerja itu merupakan pemeriksaan atas atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Sebagai contoh apakah hasil penggunaan anggaran sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai yang dicanangkan di awal program, apakah penggunaannya ekonomis, efisien dan efektif.

  • Ekonomis berarti minimalisasi biaya sumber daya yang digunakan dalam suatu kegiatan, dengan tetap mengutamakan mutu.
  • Efisien mengacu pada hubungan antara pasokan dan hasil yaitu optimalisasi sumber daya untuk memenuhi tujuan organisasi.
  • Sedangkan efektivitas merujuk pada penilaian tentang akibat atau dampak kinerja pada tujuan dan sasaran yang ditetapkan.
"Terus pemeriksaan tujuan tertentu?" Nah, pemeriksaan tujuan tertentu adalah pemeriksaan di luar pemeriksaan dan keuangan dan pemeriksaan yang dilakukan untuk tujuan khusus tertentu dan dapat juga dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan keuangan dan pemeriksa kinerja karena ada persoalan penting yang harus diselesaikan. Jadi misalnya apabila diduga ada unsur pidana dalam tindakan keuangan instansi yang diperiksa, atau untuk memeriksa pelaksanaan rekomendasi BPK oleh instansi terperiksa.

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, setelah pemeriksaan selesai dilakukan. BPK menuangkan hasil kerjanya dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Untuk LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), diserahkan kepada DPR dan DPD. Sedangkan untuk LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), diserahkan kepada DPRD. Secara garis besar seperti itulah sistem kerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau kalian mau tahu singkatnya, tinggal lihat saja penjelasan sebelumnya. 

Profil BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki 9 orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan keputusan Presiden, bukan dengan keputusan Nick Fury seperti anggota Avengers. Setiap anggota memiliki masa jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan saja. Pemilihan anggota BPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden. Untuk keanggotaan BPK terbuka loh bagi seluruh masyarakat. jadi kalian pun bisa menjadi anggota BPK, yang terpenting memenuhi syarat-syarat yang telah dicantumkan.

kawal harta negara

Oya, dalam rangka agar tidak terjadi konflik kepentingan, Undang-Undang menetapkan sejumlah persyaratan khusus loh, seperti pemeriksa tidak memiliki hubungan pertalian darah ke atas, ke bawah, atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan jajaran pimpinan objek pemeriksaan. Jadi anggota BPK tidak boleh memiliki hubungan saudara, sanak family dan lainnya. Kemudian pemeriksa tidak memiliki kepentingan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan objek pemeriksa. Pemeriksa tidak pernah bekerja kepada objek pemeriksa dalam kurun 2 tahun terakhir. Pemeriksa tidak mempunyai hubungan kerja sama dengan objek pemeriksaan.  Dan yang terakhir, pemeriksa tidak terlibat kegiatan seperti jasa konsultasi atau menyusun laporan keuangan objek pemeriksa.

Peran Masyarakat

"Sebagai masyarakat, apakah kita bisa ikut membantu BPK atau kita hanya cukup memahami tugasnya saja?"

Jawabannya tentu TIDAK. kita sebagai masyarakat bisa ikut membantu BPK dalam menjalankan tugasnya. Apalagi di jaman yang sudah moderen seperti sekarang ini, kedekatan BPK dengan masyarakat bisa lebih mudah dengan adanya dunia online. Kita bisa berinteraksi melalui akun social media seperti Instaragam @bpkriofficial, Twitter @bpkri dan Fanpage humasbpkri.official, serta Youtube BPK RI Official. Melalu akun social media tersebut, kita dapat bertanya hal-hal yang ingin kita ketahui mengenai BPK, kinerja kerja ataupun keluhan yang ingin disampaikan.

Selain itu kita juga dapat membantu BPK dalam mengawal harta negara dengan cara melakukan pengaduan bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk pengaduan masyarakat dapat menyampaikan melalui form pengaduan, dengan mengisi kolom-kolom yang sudah tersedia seperti nama, alamat, email, nomor telpon, topik pengaduan, menjelaskan mengenai isi pengaduan tersebut dan melampirkan berkas sebagai bukti pendukung.

Namun sebelum melakukan pengaduan, ada baiknya kita memahami hal-hal yang sudah ditetapkan oleh BPK. Ada 4 hal yang harus diperhatikan yaitu menguraikan kejadian, memilih pasal-pasal yang sesuai dengan kejadian, menyertakan bukti awal bila ada dan menyertakan identitas pengadu bila tidak keberatan. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratannya juga ya. Untuk lebih jelasnya kalian bisa langsung lihat di Pengaduan Masyarakat.

Selain itu, BPK juga memiliki aplikasi berbasis web yaitu Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), yang dikembangkan dengan tujuan untuk mengelola data pemantauan tindak lanjut secara realtime antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Dengan proses monitoring secara realtime, dapat meningkatkan kinerja pemantauan Tindak Lanjut (TL). Sehingga kita dapat ikut memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh BPK.

Kesimpulan

Berdasarkan nilai dasar Independensi, Integritas dan Profesionalime yang dimiliki BPK, kita tahu bahwa BPK merupakan lembaga yang berkualitas tinggi dan dapat dipercaya untuk mengawal harta negara. Karena dengan visi dan misi yang jelas tersebut, Badan Pemeriksa Negara dapat mengawal harta negara dan menghentikan tindak korupsi yang kerap sering terjadi di Indonesia. Belum lagi, BPK juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam upaya membantu. Seperti adanya akun social media dan website yang dimilikinya.

Jadi kita sebagai masyarakat, sudah sepantasnya mendukung kinerja Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengawal harta negara. Agar kesejahteraan Indonesia semakin meningkat. Karena walaupun BPK merupakan lembaga negara yang tinggi dan mandiri, mereka juga membutuhkan dukungan dari kita. Karena kalau bukan kita yang mendukungnya, siapa lagi? Avengers? bukan kan? Selama kita menjadi warga Indonesia kita harus dan wajib memberikan dukungan. Bagaiman caranya? Salah satunya dengan melakukan pengaduan bila menemukan indikasi pengelolaan keuangan negara/daerah yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

"Apakah itu saja cara mendukungnya?" Tidak, itu hanya salah satunya saja. Masih banyak cara mendukung yang bisa kita lakukan.

"YUK, DUKUNG BPK MENGAWAL HARTA NEGARA, UNTUK KESEJAHTERAAN EKONOMI INDONESIA YANG LEBIH BAIK"


Diolah dari :
http://www.bpk.go.id/assets/files/storage/2017/12/file_storage_1512639232.pdf
http://www.bpk.go.id/assets/files/otherpub/2017/otherpub__2017_1511750809.pdf
http://www.bpk.go.id/page/pengaduan-masyarakat
http://www.bpk.go.id/formpage/complaints
https://siptl.bpk.go.id/login.html

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search