Jumat, 08 Februari 2019

Solusi Mengenai Hak Perlindungan Konsumen

Solusi Mengenai Hak Perlindungan Konsumen

Perlindungan Konsumen
Bukan kah sebuah masalah akan selalu ada dalam hidup ini? Tidak ada seorang pun manusia di bumi ini yang menjalani kehidupannya dengan tidak ada masalah sama sekali. Kamu pasti setuju kan?

Masalah merupakan suatu keadaan yang belum sesuai dengan yang diharapkan dan membutuhkan sebuah jawaban, sebuah cara untuk menyelesaikannya. Sering kali masalah yang datang sangat sulit untuk diselesaikan, namun ada juga masalah yang memiliki cara mudah untuk menyelesaikan. Tapi ingat semua masalah bisa diselesaikan.

Dalam menjalani hidup ini, kita diharuskan untuk membuat pilihan. Membuat keputusan, apakah kita akan terjebak dalam masalah tersebut atau berjuang untuk keluar dari keadaan yang sangat tidak diharapkan tersebut.

Disini saya akan bercerita mengenai kekhawatiran yang sudah lama terpendam dan menjadi masalah dan akhirnya bisa tersampaikan melalui artikel ini. Oya, saya merupakan pekerja yang juga menjalani profesi sebagai mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta, sebut saja UBS (Unisadhuguna Business School).

Saya merupakan mahasiswa semester akhir, yang saat ini sedang berjuang memikirkan judul yang tepat untuk skripsi. Tapi ini bukan masuk dalam kategori masalah, karena ini merupakan kewajiban yang memang semua mahasiswa harus lakukan sebelum mereka akhirnya bisa lulus dengan bahagia.

Pekerjaan saya yaitu sebagai admin sosial media. Mungkin pekerjaan ini terdengar sepele. Karena sebagian orang pasti berpikir bahwa tugasnya paling hanya membuat status dan kemudian menguplodnya saja. Namun tidak sedikit dari beberapa orang yang bertanya kepada saya, bahwa mereka belum mengetahui pekerjaan seperti apa admin sosial media itu.

Saya akan sedikit menjelaskan peran saya sebagai admin sosial media. Selain membuat status dan kemudian menguploadnya ke sosial media (Facebook, Instagram dan Twitter). Saya juga diharuskan melakukan interaksi terhadap followers.

Interaksi di sini yaitu membalas setiap komentar yang diberikan oleh followers di setiap postingan. Kemudian saya juga harus membuat laporan di akhir bulan untuk diberikan kepada client bagaimana kinerja sosial media mereka selama bulan tersebut.

Lalu saya juga harus dapat memahami dan memberikan sesuatu yang baru di setiap konten yang nantinya diposting di sosial media. Sehingga konten yang naik setiap harinya tidak itu-itu saja. Di sini kreativitas seorang admin sosial media diuji. Karena mereka harus bisa bersaing dengan konten milik kompetitor.

Awal dari Kekhawatiran

Di sini lah awal kekhawatiran saya muncul. Sebelum saya bekerja dan melanjutkan kuliah, saya merupakan pelajar SMK jurusan akuntansi. Saya bukan orang yang hobi untuk browsing terlalu dalam di dunia internet. Saya lebih suka untuk menjalani hobi saya bermain futsal dibandingkan harus berlama-lama bermain di dunia maya.

Bukannya saya tidak mengerti teknologi, tapi saya hanya nyaman melakukan hal tersebut. Namun setelah saya bekerja sebagai admin sosial media, semua mulai berubah. Pekerjaan sebagai admin sosial media mengharuskan saya mencari konten di internet. Sehingga saya mau harus mau berselancar di dunia maya.

Mencari informasi atau ingin belajar dari internet sangatlah mudah. banyak konten untuk sosial media saya dapatkan melalui internet. Saat sedang asik mencari ide konten di internet, sering sekali saya membaca beberapa artikel di portal berita.

Ada beberapa berita yang saya baca, salah satu contohnya yaitu ketika terjadi tindak kriminal dengan uang di tabungan kita yang menjadi korbannya. Awalnya saya baca dan kemudian saya hiraukan. Karena saat itu saya hanya ingin tahu saja.

Tapi kemudian belum lama ini, orang terdekat saya mengalami kasus yang tidak jauh berbeda dari berita yang pernah saya baca. Sebut saja mawar. Jadi awalnya mawar mengetahui kasus ini yaitu ketika ia mendapat notifikasi pada aplikasi mobile banking miliknya yang berisi bahwa terjadi penarikan dengan nominal 2juta rupiah.

Padahal saat itu ia sedang bekerja dan tidak melakukan transaksi apapun. Saat iya menceritakan kronologinya kepada saya. Internet pun menjadi tujuan saya untuk mengetahui lebih detail dan apakah ada korban yang mengalami kasus yang serupa.

Setelah saya membaca beberapa artikel, ternyata memang banyak kasus yang serupa. Ada beberapa nasabah yang uang tabungannya hilang melalui ATM, dan ada pula yang hilang seperti teman saya melalui mobile banking.

Akhirnya saya tidak hanya ingin membaca dan sekedar tahu saja, saya mulai khawatir. Bagaimana kalau ini terjadi kepada saya? Apa yang harus saya lakukan? Lalu apakah akan terjadi berulang kali nantinya?

Karena saat teman saya menjadi korban, mawar dan ibunya sudah mencoba untuk mengadu kepada pihak bank dan kabarnya uangnya tidak bisa kembali dan pihak bank tidak dapat menggantinya. Dan itu membuat saya bingung, kenapa pihak bank tidak mau menggantinya. Padahal hal tersebut bukan kesalahan dari nasabah.

Tapi Alhamdulillah, uang teman saya dapat kembali setelah menunggu selama kurang lebih 20 hari. Pertanyaan pun kembali terlintas di pikiran saya, "Apakah hal tersebut akan terjadi lagi kepada mawar?" Kalau iya, bagaimana pihak bank mengatasinya?

Apakah Masih Nyaman dan Aman?

Tujuan kita menabung di bank yaitu karena kita merasa lebih aman dan nyaman ketika uang kita disimpan di bank. Selain itu kita juga bisa menghindari pemborosan. Karena kalau kita memegang uang cash, uang tersebut bisa saja langsung kita habiskan. Karena sifat manusia yang konsumtif.

Tapi kalau disimpan di bank, kita bisa lebih hemat karena saat kita membuka rekening di bank, kita tidak perlu meminta dibuatkan kartu ATM. Sehingga kita hanya memiliki buku tabungannya saja. Sehingga bila kita ingin sesuatu, kita bisa menahannya karena tidak ada uang cash yang kita pegang dan tidak ada kartu ATM untuk mengambil uangnya.

Kemudian, beberapa bank juga mengeluarkan fasilitas mobile banking. Dimana nasabah tidak perlu repot bila ingin bertransaksi jual berli secara online dan bertransaksi mengirim uang ke kerabat. Karena bisa dilakukan hanya dengan fasilitas mobile banking tersebut. Jadi tidak perlu repot untuk datang ke ATM kemudian baru transfer. Selain mudah, kita juga menjadi efisien waktu dan dapat melakukan kegiatan berharga lainnya.

Tapi dengan kejadian yang dialami mawar dan orang lain di luar sana, "Apakah benar menabung sekarang ini tetap dapat memberikan kenyamanan dan keamanan?", "Apakah bertransaki online menggunakan mobile banking aman?"

Pertanyaan tersebut yang selalu mengganjal di pikiran saya. Karena hal yang saya takutkan adalah ketika itu terjadi kepada saya dan pihak bank tidak bisa mengembalikan uangnya, dan tidak ada solusi untuk menyelesaikannya. Karena kasus tersebut bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja.

Bukannya saya tidak mempercayai bank atau meremehkan keamanan bank. Tapi saya butuh sebuah penyelesain agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Karena seperti yang sudah dijelaskan di awal cerita, "Apakah kita akan terjebak dalam masalah tersebut atau berjuang untuk keluar dari keadaan yang sangat tidak diharapkan tersebut."

Sedih rasanya bila hal tersebut terjadi kepada saya dan saat saya memberikan pengaduan tapi pihak bank tidak memberikan solusi untuk kedepannya. Akhirnya saya mencoba mencari di internet terkait masalah ini. Untuk mengantisipasi ketika hal tersebut terjadi kepada orang terdekat saya lagi.

Hingga sampai lah saya kepada informasi di sebuah portal berita di internet mengenai Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran yang keluarkan oleh Bank Indonesia. Saya mulai mencari lebih detail mengenai informasi tersebut. Karena mungkin ini bisa menjadi sebuah titik terang atau solusi dari kesepakatan yang tidak bisa didapat dari pihak bank lain. Kenapa saya bialang seperti itu? nanti akan saya jelaskan.

Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran

Jadi pada 1 Agustus 2013, Bank Indonesia membentuk divisi yang khusus menangani perlindungan konsumen terhadap sistem pembayaran seperti pemindahan dana atau penarikan dana, transfer dana, penggunaan kartu ATM/debet dan Kartu Kredit, kegiatan uang eletronik, penyediaan dan/atau penyetoran uang Rupiah dan penyelenggaraan sistem pembayaran lainnya yang akan ditetapkan dalam ketentuan Bank Indonesia.

Menurut informasi yang saya dapat, Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran yang dibentuk oleh Bank Indonesia, dilatarbelakangi oleh makin meningkatnya transaksi dalam sistem pembayaran serta sebagai bentuk kepedulian terhadap seluruh konsumen sistem pembayaran.

Perlindungan Konsumen

Fungsi dari divisi ini sebagai edukasi, konsultasi dan fasilitasi. Karena pada akhirnya kegiatan ini dapat membantu konsumen yang ingin meminta informasi dan/atau penanganan permasalahan sistem pembayaran.
Perlindungan Konsumen
Sumber : https://www.bi.go.id/
Kenapa dengan keluarnya Divisi ini menjadi titik terang atau solusi? Karena setelah kita mengalami kerugian finansial dan tidak mendapatkan kesepakatan dengan pihak bank yang bersangkutan, kita akan difasilitasi oleh Bank Indonesia. Ini merupakan salah satu fungsi dari Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran setelah mengedukasi dan konsultasi. Jadi kita mendapat perlindungan terkait masalah pada sistem pembayaran.

Pada fungsi fasilitasi, kita akan dipertemukan oleh pihak bank terkait dan pihak Bank Indonesia yang nanti nya kita diberikan motivasi dan kita dapat menyampaikan keluh kesah kita terhadap kasus tersebut.

Kehati-hatuan dalam Sistem Pembayaran

Sebagai konsumen, kita juga harus berhati-hati dalam bertransaksi. Karena kita juga tidak bisa mengandalkan pihak bank terkait untuk bisa bekerja secara sempurna dalam menjaga keamanan data dan uang kita.
Perlindungan Konsumen
Sumber : https://www.bi.go.id/
Banyak informasi di internet mengenai cara agar kita tidak terjebak yang nantinya membawa kita pada kasus seperti itu. Karena banyak sekali cara untuk orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil uang kita nantinya.

Perlindungan Konsumen
Sumber : https://www.bi.go.id/
Jadi jangan hanya menyalahkan pihak bank saja, tapi kita juga harus menjadi konsumen yang bijak dan pintar. Tidak perlu khawatir kemana kamu harus belajar mengenai hal ini, agar kamu sebagi konsumen dapat terlindungi.

Karena Bank Indonesia sudah memberikan informasi yang sangat lengkap di website mereka. kamu bisa kunjungi di sini Transaksi Aman. Kalau kamu mau melaporkan mengenai kasus sistem pembayaran bisa menghubungi Bank Indonesia di 131 (untuk telpon).

Kamu bisa email di bicara@bi.go.id atau mau langsung isi form pengaduannya di website ini Form Pengaduan Online dan kamu juga bisa langsung datang ke Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran di Jl. MH Thamrin No.2, Gd. D Lt. 8, Jakarta atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia Setempat.

Ingat, jangan hanya mengandalkan pihak bank saja untuk memberikan kenyamanan dan kemanan terhadap sistem pembayaran kita. Kita juga harus mengedukasi agar kita lebih pintar dan bijak dalam melakukan transaksi pembayaran.

Karena setelah saya mengetahui informasi mengenai Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran, saya tidak lagi khawatir harus mengadu kemana dan mencoba untuk membuka pikiran agar menjadi konsumen yang pintar dan bijak. Karena bagaimana pihak bank terkait dan berkerja maksimal kalo tidak ada dukungan dari konsumen atau nasabahnya.

Kita hanya perlu edukasi yang lebih mengenai sistem pembayaran dan Bank Indonesia sudah memfasilitasi hal tersebut, jadi tidak ada alasan kita tidak tahu. Semangat jadi konsumen dan nasabah yang pintar dan bijak mulai sekarang ya! Agar kita aman dalam bertransaksi dimanapun dan kapanpun.

#bankindonesia #amanbertransaksi
Perlindungan Konsumen
Sumber : https://www.bi.go.id/

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Start typing and press Enter to search